Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Artis Ini Diduga Terlibat Prostitusi Online Surabaya

"Dari 45 oknum artis ada lima yang sudah ada kaitan didukung dengan bukti. Lima ini dalam waktu dekat akan kita panggil," kata Luki kepada wartawan di Surabaya, Kamis (10/1/2019).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Polisi terus menyelidiki jaringan prostitusi online di Surabaya yang dikendalikan muncikari ES dan TN.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ada lima artis yang teridentifikasi terlibat prostitusi dalam jaringan (daring) atau online di bawah kendali muncikari ES dan TN.

"Dari 45 oknum artis ada lima yang sudah ada kaitan didukung dengan bukti. Lima ini dalam waktu dekat akan kita panggil," kata Luki kepada wartawan di Surabaya, Kamis (10/1/2019).

Luki menjelaskan, kelima artis itu berinisial AC, TP, BS yang dikendalikan muncikari TN. Sementara dua artis lagi berinisial ML dan RF di bawah kendali germo ES.

"Untuk menguatkan bahwa prostitusi daring ini besar, data dari satu rekening koran terungkap transaksi senilai Rp2,8 miliar," ujarnya.

Kapolda memastikan kasus ini akan terus dikembangkan demi membongkar jaringan yang lebih besar.

"Data perbankan sudah kami dapatkan dan akan kami kembangkan terus. Dalam waktu dekat akan kami panggil," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis ibu kota VA dan model  AS di Surabaya, Sabtu (5/1).

Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.

Dari kasus itu, polisi menetapkan dua germo pelacuran daring artis, ES dan TN sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper