Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Kasus Eksploitasi Online Anak di Bawah Umur

Polri telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus praktik eksploitasi anak di bawah umur secara online.
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Dirtipidnarkona Bareskrim Mukti Juharsa hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers  - Istimewa
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Dirtipidnarkona Bareskrim Mukti Juharsa hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers  - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus praktik eksploitasi anak di bawah umur secara online.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menyampaikan keempat tersangka itu berinisial MIR alias IM alias Sam (26), YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39), dan CA alias Aul (19). 

Sindikat ini mematok harga untuk perempuan di bawah umur Rp8 juta sampai dengan Rp17 juta. Meskipun begitu, Dani juga menyebut sindikat ini menyediakan perempuan dewasa.

"Khusus perempuan dibawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai dengan Rp17 juta," ujar Dani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dani menjelaskan pelaku ini melakukan aksinya melalui akun media sosial X untuk menjaring member yang nantinya akan dimasukan ke dalam grup telegram dengan nama premium place.

Dalam satu member itu terdapat 3.200 orang sejak Juli 2024. Untuk masuk ke dalam grup itu anggota wajib membayar Rp50.000 sampai dengan Rp2 juta.

Adapun, untuk anggota loyal atau yang sering menggunakan jasa sindikat ini bakal diundang ke grup "hidden gems" dengan membayar deposit sebesar Rp10 juta.

"Grup hidden gems menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik menurut mereka. Oleh karena itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir ratenya rata-rata ratusan juta," tutur Dani.

Di sisi lain, Dani kemudian menjelaskan peran dari keempat tersangka ini di antaranya YM Berperan sebagai admin telegram. YM juga bertugas menginformasikan katalog dan membuat profil terhadap talent serta menyediakan rekening pembayaran.

Selanjutnya, MRP dan CA berperan menyediakan talent, serta membayar talent yang telah melayani, seeta MI merupakan pengelola media sosial sekaligus menjadi pelaku utama dalam sindikat ini.

Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X kemudian membentuk Telegram di Premium Place, kemudian akun tersebut sudah dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent," ujar Dani.

Berikutnya, YM berperan sebagai admin di Telegram menginformasikan katalog talent sekaligus menjadi customer service serta menyediakan rekening pembayaran talent. Berikutnya, MRP dan CA berperan mencari, 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Selanjutnya, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper