Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019) siang.
Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba saat ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara baik dari aspek formal maupun materiil.
Walau demikian, dari 20 poin revisi yang dibuat dari berkas Ratna Sarumpaet, AKP Nico menyebut tidak ada barang bukti baru yang dicantumkan.
Namun, ia menjelaskan, ada satu saksi baru yang dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai Ratna Sarumpaet, yaitu Pengamat Politik Rocky Gerung.
Dalam kesempatan itu, AKP Nico meyakini berkas Ratna Sarumpaet akan dinyatakan P21 oleh kejaksaan sebelum masa tahanan tersangka habis pada 1 Februari.
P21 adalah pemberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. P21 adalah salah satu kode sesuai Keputusan Jaksa Agung no 132/JA/11/94 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Alasannya, AKP Nico menyebut, penyidik telah mengikuti prosedur dan tidak ada kendala yang cukup signifikan dalam melengkapi berkas perkara.
"Kendala penyidik mungkin dalam hal waktu, karena semua tidak bisa dilakukan 'instant' (cepat)," sebut AKP Nico.
Dari berkas perkara No.685/XI/2018/Dit. Reskrimum, budayawan dan aktivis Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Akibat perbuatannya itu, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang perubahan UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No. RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.