Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Kembali Dilimpahkan, Ada Revisi 20 Poin

Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019) siang.
Berkas perkara kasus hoax Ratna Sarumpaet diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018)./Bisnis-Aziz Rahardyan
Berkas perkara kasus hoax Ratna Sarumpaet diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018)./Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019) siang.

Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba saat ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara baik dari aspek formal maupun materiil.

Walau demikian, dari 20 poin revisi yang dibuat dari berkas Ratna Sarumpaet, AKP Nico menyebut tidak ada barang bukti baru yang dicantumkan.

Namun, ia menjelaskan, ada satu saksi baru yang dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai Ratna Sarumpaet, yaitu Pengamat Politik Rocky Gerung.

Dalam kesempatan itu, AKP Nico meyakini berkas Ratna Sarumpaet akan dinyatakan P21 oleh kejaksaan sebelum masa tahanan tersangka habis pada 1 Februari.

P21 adalah pemberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. P21 adalah salah satu kode sesuai Keputusan Jaksa Agung no 132/JA/11/94 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Alasannya, AKP Nico menyebut, penyidik telah mengikuti prosedur dan tidak ada kendala yang cukup signifikan dalam melengkapi berkas perkara.

"Kendala penyidik mungkin dalam hal waktu, karena semua tidak bisa dilakukan 'instant' (cepat)," sebut AKP Nico.

Dari berkas perkara No.685/XI/2018/Dit. Reskrimum, budayawan dan aktivis Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Akibat perbuatannya itu, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang perubahan UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No. RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper