Bisnis.com, JAKARTA - Polda Lampung menjeratkan pasal berlapis terhadap dua orang perantara atau muncikari artis berinisial VS. Artis yang diduga terlibat kasus prostitusi itu diamankan di hotel mewah di Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua mucikari tersebut berinsial MK, 31, dan MAZ alias MEI, 21.
Keduanya, kata Pandra, dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dan narkoba. Pasal narkoba dikenakan karena muncikari ini terbukti menggunakan narkotika jenis sabu usai dilakukan tes urin selama pemeriksaan berjalan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik tetapkan dua muncikari MK dan MAZ," tutur Pandra, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, artis VS sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pandra menyebutkan bahwa kedua muncikari tersebut "menjual" VS kepada seorang pengusaha sebesar Rp30 juta untuk cinta satu malam.
Baca Juga
"VS ini dipasang tarif Rp30 juta dan masing-masing muncikari mendapatkan Rp5 juta dari situ," kata Pandra.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI.
Mereka terancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun, maksimal 15 tahun.