Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fotografer Diduga Muncikari Artis HH, Polisi Buru Pelaku

Aparat Polda Metro Jaya sedang memburu seorang fotografer yang diduga menjadi muncikari artis HH.
Personel kepolisian membawa artis berinisial H (tengah) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan, Sumatra Utara, Senin (13/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi./ANTARA-Septianda Perdana
Personel kepolisian membawa artis berinisial H (tengah) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan, Sumatra Utara, Senin (13/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah memburu tersangka berinisial J yang berprofesi sebagai fotografer sekaligus diduga muncikari artis berinisial HH. Diduga sang muncikari berada di DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengemukakan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Sumatra Utara.

Saat ini tersangka J masih berstatus buron.

"Kita kan satu kesatuan, kalau memang ada [di Jakarta], pasti kita kejar," tutur Ade, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, Polrestabes Medan, Sumatra Utara, mengamankan tersangka berinisial HH, A dan R terkait kasus prostitusi online. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Barat pada 12 Juli 2020.

Kendati demikian, masih ada satu tersangka lain yang belum diamankan, yakni J seorang warga DKI Jakarta yang berprofesi sebagai fotografer pribadi HH.

Polda Sumatra Utara menduga tersangka J tengah berada di wilayah DKI Jakarta, sehingga harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengamankannya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper