Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan empat nama calon hakim agung (CHA) ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, penetapan kelulusan CHA 2018 ini dilakukan melalui rapat pleno KY, Selasa 8 Januari 2018.
Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.
"KY menetapkan empat CHA dianggap memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR yaitu Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji di kamar Perdata, Cholidul Azhar di kamar Agama, dan Sartono di kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak," kata Jaja dalam keterangan tertulis, Kamis (10/1/2018).
Sebelumnya diketahui, seleksi CHA ini untuk mengisi delapan orang hakim agung dengan rincian satu orang untuk kamar Pidana
Selanjutnya satu orang untuk kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, tiga orang untuk kamar Perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.