Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung M. Prasetyo mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus terdakwa Edward Soeryadjaya hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Edward Soeryadjaya dihukum karena diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang menyebabkan negara rugi hingga Rp599,4 miliar.
Menurut Prasetyo, putusan pidana 12 tahun 6 bulan penjara untuk Edward Soeryadjaya sudah sesuai dengan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia juga menjelaskan bahwa apa yang dituntut JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti melalui putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga
"Itu merupakan bukti bahwa apa yang dituduhkan bisa dibuktikan dan Majelis Hakim lihat itu. Hakim sudah memutus bahwa Edward Soeryadjaya dinyatakan bersalah dalam kasus itu," tuturnya, Jumat (11/1/2019).
Dalam perkara tersebut Edward Seky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian keuangan negara senilai Rp599,4 miliar itu muncul berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.