Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengungkapkan ada beberapa korporasi yang pemiliknya berasal dari negara tetangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo pun mengimbau agar para pemilik perusahaan dari negeri tetangga itu tidak selalu protes dan menuding Indonesia sebagai pengekspor asap ke negara asalnya. Faktanya, kata Prasetyo, di antara pelaku pembakaran hutan dan lahan itu adalah korporasi milik para pengusaha dari negara tetangga tersebut.
"Kalau selama ini kita dibilang pengekspor asap ke negara tetangga, ternyata ya justru di antara para tersangka korporasi perkebunan ini pemiliknya adalah [pengusaha dari] negara tetangga," tutur Prasetyo, Jumat (20/9/2019).
Prasetyo menyarankan negara tetangga di mana pemilik korporasi itu berasal untuk bekerja sama memadamkan titik api atau bersinergi memproses hukum perusahaan tersebut.
"Kita harapkan mereka juga memahami dan turut serta memberi kontribusi yang baik dalam upaya pemadaman atau proses penegakan hukum," kata Prasetyo.
Dia juga mengatakan sampai saat ini sudah ada 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus karhutla tersebut. Angka ini diprediksi terus bertambah sejalan dengan penanganan perkara karhutla yang ditangani Polri.
"Kita sudah terima 166 berkas perkara ya. 7 berkas di antaranya adalah korporasi," ujar Prasetyo.