Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Apa Kabar Eksekusi Mati Jilid IV?

Kejaksaan Agung RI belum memastikan eksekusi mati jilid IV terkait pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan yang telah dilakukan.
Nancy Junita
Nancy Junita - Bisnis.com 06 Desember 2018  |  09:40 WIB
Apa Kabar Eksekusi Mati Jilid IV?
Sejumlah petugas kepolisian bersenjata berkumpul sebelum diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7/2016). - Antara/Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA  - Kejaksaan Agung RI belum memastikan eksekusi mati jilid IV terkait pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan yang telah dilakukan.

"Saya belum tahu (soal pemindahan), belum ada agenda itu (eksekusi mati)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu (5/12/2018) malam.

Sebanyak 63 narapidana penghuni Lapas Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme.

Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotika yang divonis mati.

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu.

"Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Yeni di Semarang, Sabtu (2/12/2018).

Menurut Yeni, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaannya.

"Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan, karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting," kata dia.

Yeni menuturkan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.

"Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Eksekusi Mati Kejaksaan Agung
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top