Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan tersangka Komisaris PT Milenium Danatama Sekuritas (MDS) Betty Halim untuk dijadikan’ justice collaborator’ (JC) agar dapat menemukan tersangka lainnya.
Betty Halim ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan dana pensiun PT Pertamina yang merugikan negara Rp1,4 triliun. Penetapan tersangka terhadap Betty Halim sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengakui tim penyidik menjadikan Betty Halim sebagai ‘justice collaborator’ sejak beberapa bulan lalu.
Menurut Warih, alasan tim penyidik telah menjadikan tersangka Betty Halim sebagai ‘justice collaborator’ agar diketahui sejumlah nama lain yang diduga menerima aliran dana kejahatan dari Betty Halim selaku Komisaris PT MDS.
"Dia (Betty Halim) sudah lama menjadi ‘justice collaborator’. Pertimbangan menjadikan dia sebagai ‘justice collaborator’ sesuai dengan arahan pimpinan. Soalnya tanpa dia jadi justice collaborator, kita sulit untuk membuka peranan para tersangka," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (5/12/2018).
Warih menjelaskan, penetapan tersangka Betty Halim sebagai ‘justice collaborator’ juga sudah sesuai dengan instruksi pimpinan. Bahkan, menurut Warih, pihaknya juga telah melakukan konsultasi hingga studi banding dengan pengadilan untuk menjadikan Betty Halim sebagai ‘justice collaborator’.
Baca Juga
"Kita kan sudah minta ‘justice collaborator’, kita cari dulu perkaranya supaya jangan salah. Terus kita juga tanya ke penuntut yang dulu bagaimana sikapnya atas permohonan (JC) tersebut. Kita sudah sesuai instruksi pimpinan," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta menduga uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan tersangka Betty Halim itu mengalir ke sejumlah pihak lain, karena itu Betty Halim juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Kami memang menduga uang hasil kejahatan dia (Betty Halim) itu dialihkan kepada pihak lain, karena itu kami akan telusuri kemana saja uang itu dilarikan oleh tersangka," ujarnya.
Selain Betty Halim, Kejaksaan Agung juga mengenakan Pasal TPPU kepada tersangka Edward Soeryadjaya dan Muhammad Helmi Kamal Lubis terkait perkara pembobolan Dana Pensiun (Dapen) Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.
"Selain mereka bertiga (Betty Halim, Muhammad Helmi Kamal Lubis dan Edward Soeryadjaya), tim penyidik juga sedang mengincar pihak lain yang diduga menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi Dapen Pertamina," tutur Sugeng.
Seperti diketahui, Betty Halim merupakan tersangka kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) Pertamina sekitar Rp1,4 triliun. Dia dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.
Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus itu yang menjerumuskan Dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy (SUGI) milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan, Betty Halim juga yang minta Helmi untuk membeli saham SUGI tersebut.