Kabar24.com, JAKARTA - Setelah memeriksa mantan capim KPK Nina Nurlina, hari ini Bareskrim Polri memeriksa bagian keuangan PT Pertamina terkait dugaan korupsi di Pertamina Foundation.
Bagian keuangan PT Pertamina Persero diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dugaan korupsi penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Pertamina yang disalurkan oleh Pertamina Foundation.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi, Kombes Pol Hadi Ramdani di Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga memeriksa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Benar, Nina Nurlina diperiksa sebagai tersangka. Ini pemeriksaan perdananya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito.
Menurutnya, pemeriksaan Nina masih seputar perkara pokok yaitu dugaan korupsi.
"Materi pemeriksaan terkait pidana pokoknya dulu, korupsi. Kalau nanti perkara pokoknya sudah beres dan Perkiraan Kerugian Negara (PKN)-nya sudah keluar, baru diusut TPPU-nya," katanya.
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan juga diperiksa dalam kasus yang sama.
Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dugaan korupsi sekitar Rp126 miliar pada penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) PT Pertamina yang disalurkan oleh Pertamina Foundation (Yayasan Pertamina).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (ketika itu) Brigjen Pol Victor Simanjutak mengatakan berdasarkan analisis dokumen dan keterangan saksi, dugaan korupsi tersebut berasal dari alokasi anggaran 2012-2014 senilai Rp251 miliar untuk proyek gerakan menanam 100 juta pohon, beasiswa Sobat Bumi, sekolah Sobat Bumi, dan sekolah sepak bola Pertamina.
Dugaan relawan fiktif ditemukan setelah Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen hasil penggeledahan di kantor Pertamina Foundation.
Diketahui jumlah relawan di Pertamina Foundation mencapai ribuan orang di seluruh Tanah Air.