Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 70 saksi terkait perkara dugaan korupsi dana tanggungjawab sosial program gerakan menanam 100 juta pohon Pertamina Foundation.
"Saksi yang diperiksa antara lain para petani yang terlibat penanaman pohon di wilayah Depok, Cianjur, Sukabumi, Sumedang, Purwakarta dan Garut," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).
Hadi menambahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus belum memeriksa tersangka kasus tersebut yakni eks Direktur Eksektutif anak usaha Pertamina itu yakni Nina Nurlina Pramono. Menurut dia pihaknya masih menggali keterangan para saksi terlebih dahulu.
"Belum diperika [tersangka]," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Nina dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang No. 8/2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.