Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP : Irvanto Pambudi dan Made Oka Masagung Divonis 10 Tahun Bui

Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung divonis 10 tahun kurungan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menunggu giliran untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menunggu giliran untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung divonis 10 tahun kurungan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman ini lebih rendah dari tunutan Jaksa. Oleh jaksa keduanya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kedua orang tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek KTP elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Keduanya dikatakan tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan tidak maksimal dalam memberikan pengakuan. Hal-hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan bagi keduanya.

Kedua terdakwa telah memperkaya salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto secara bersama-sama dengan pihak lainnya, yaitu Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya juga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper