Bisnis.com, JAKARTA -- Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung divonis 10 tahun kurungan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman ini lebih rendah dari tunutan Jaksa. Oleh jaksa keduanya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kedua orang tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek KTP elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Keduanya dikatakan tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan tidak maksimal dalam memberikan pengakuan. Hal-hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan bagi keduanya.
Kedua terdakwa telah memperkaya salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS.
Baca Juga
Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto secara bersama-sama dengan pihak lainnya, yaitu Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya juga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.