Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Semen Padang yang merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar karena tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan pihaknya telah melakukan ekspose (gelar) perkara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Semen Padang.
Dia menjelaskan setelah memproses laporan masyarakat dan melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti perbuatan melawan hukum.
"Untuk kasus PT Semen Padang, kami sudah gelar perkaranya dan kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum di sana," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (6/11/2018).
Namun, Warih memastikan jika ditemukan alat bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Semen Padang, tim penyidik akan membuka lagi perkara tersebut dan memproses hukum.
"Kita lihat saja nanti, kalau dalam perkembangannya ada bukti baru akan kita proses lagi," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memanggil Direktur Utama PT Semen Padang yaitu Yosviandri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp2,5 miliar tersebut.
Yosviandri telah diperiksa terkait penyelidikan kasus korupsi penyimpangan pada pembelian batubara asal Kalimantan yang tak sesuai dengan standar kualitas yang dibutuhkan, tapi dibeli dari PT Sinar Bentala Abadi (SBA) sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.