Bisnis.com, JAKARTA - Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith memastikan akan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian pada Kamis (6/12/2018), pukul 10.00 WIB nanti.
Habib Bahar menjelaskan dirinya sudah siap untuk bertanggungjawab penuh atas ceramahnya tahun lalu yang berisi beberapa hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terekam pada sebuah video dan menjadi viral.
"Insya Allah saya hadir. Saya sudah siap," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga
Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.