Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Mahar Sandiaga Uno, Aturan Dana Kampanye Diuji ke MK

Dugaan kucuran mahar politik sebesar Rp1 triliun yang dituduhkan kepada bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno memantik usulan pembatasan dana kampanye.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Dugaan kucuran mahar politik sebesar Rp1 triliun yang dituduhkan kepada bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno memantik usulan pembatasan dana kampanye.

Berdasarkan Pasal 326 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dana kampanye peserta pemilihan umum presiden (pilpres) dapat disumbangkan oleh perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah.

Bagi perseorangan, sumbangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp25 miliar.

Selain sumbangan, Pasal 325 beleid yang sama mencantumkan sumber dana kampanye dari kontestan, partai politik pengusung, maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, tidak ada batasan berapa rupiah dana kampanye yang dipasok oleh kontestan maupun parpol pengusung.

Tiga sekawan, Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz memandang dana kampanye yang berasal dari calon presiden dan calon wakil presiden maupun parpol pengusung semestinya dibatasi. Karena itu, mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 326 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta kepada MK agar dana kampanye dari pasangan capres dan cawapres dibatasi maksimal Rp85 miliar, sedangkan parpol pengusung tidak lebih dari Rp850 miliar. Pembatasan tersebut diyakini dapat menghindarkan penyumbang dana fiktif yang mengalirkan duit lewat nama kontestan maupun parpol.

Batasan dana kampanye sebesar itu ada hitung-hitungannya. Angka Rp85 miliar berasal dari hasil perkalian sumbangan individu maksimal Rp2,5 miliar dengan 34 provinsi di Indonesia. Begitu pula, angka Rp850 miliar dari hasil perkalian sumbangan badan hukum Rp25 miliar dengan 34 provinsi.

“Nanti dana sebesar itu bisa dimasukkan dalam laporan awal dana kampanye. Kalau tidak ada batasan nanti calon bisa gelontorkan dana sebebas-bebasnya,” kata Dorel ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Rabu (5/9/2018).

Dorel mengakui bahwa estimasi biaya pemenangan pilpres satu kontestan bisa lebih besar dari Rp850 miliar. Bahkan dia mendengar kabar dibutuhkan bujet Rp10 triliun untuk memenangkan satu pasangan capres dan cawapres.

Untuk menutupi biaya yang besar itu, Dorel mengatakan kontestan masih bisa mengumpulkan pundi-pundi dari sumbangan perseorangan maupun badan hukum. Intinya, sumbangan itu sah secara hukum dan tercatat.

“Misalnya kalau ada 1.000 perusahaan kasih sumbangan masing-masing Rp25 miliar sudah dapat berapa? Tambahan tetap ada,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Dorel tidak dapat memprediksi apakah MK dapat mengabulkan permohonan tersebut. Namun, dia dan kawan-kawannya masih gelisah dengan isu mahar politik dan politik uang yang terus berseliweran dalam setiap kontestasi.

Menjelang penutupan pendaftaran Pilpres 2019, misalnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Arief melemparkan tuduhan bahwa bakal cawapres Sandiaga Uno mengeluarkan duit Rp1 triliun agar mendapatkan dukungan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional. Sandiaga dan dua parpol itu pun sudah membantah tudingan mahar politik itu.

Meski demikian, sekelompok warga mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengusut tudingan Andi Arief. Sayangnya, bekas Staf Khusus Presiden tersebut tidak memenuhi panggilan pengawas sehingga pengaduan tidak ditindaklanjuti.

“Sandi yang katanya menggelontorkan Rp1 triliun itu juga dasar kami ajukan gugatan dana kampanye. Karena timbulkan polemik di masyarakat maka harus dibenahi,” tuturnya.

Dorel meyakini hanya MK yang dapat mengubah ketentuan dana kampanye dalam UU Pemilu. Jika dikabulkan, dia percaya bahwa pemilu Indonesia ke depan bisa menjadi sarana menyeleksi pemimpin berkualitas tanpa didasarkan faktor finansial semata.

“Jangan hanya orang berduit yang nyalon. Aktivis-aktivis seperti kita ini kan bisa juga,” katanya lalu tertawa.

Permohonan Dorel dkk sudah teregistrasi di MK dalam Perkara No. 71/PUU-XVI/2018. Hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sebagai tahapan awal untuk menentukan lanjut-tidaknya perkara itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper