Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, Divonis 7 Tahun Penjara

Advokat Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto(Setnov)  dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2019).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi dan Sigit menyatakan Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus- terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain," tambah Hakim Saifuddin.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Fredrich sebagai pengacara mantan ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E. Namun Fredrich memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK dan penyidik pun datang ke rumah Setnov pada malam harinya dan menemukan Fredrich di rumah itu.

Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya ia menemuI Setnov di gedung DPR. Setnov sudah lebih dulu pergi dari rumah bersama Azis Samual dan Reza Pahlevi (ajudan Setnov) menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul.

Pada 16 November 2017 Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.

Ruang inap VIP Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK lalu menghubungi Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov.

Pada sekitar pukul 17.30 WIB Fredrich juga datang ke RS Modika Parmata Hijau menemui dokter Michael Chia Cahaya di ruang IGD meminta dibuatkan surat pangantar rawat inap atas nama Setnov dengan diagnosis kacelakaan mobil atas permintaan tarsebut Michael menolak.

Atas penolakan itu Bimanesh membuat surat pangantar rawat inap manggunakan formulir surat pasian baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Setov tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323.

Luka Parah

Setelah Setnov dilakukan rawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan bahwa Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao', padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Pada sekitar pukul 21.00 WIB Penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Setnov yang ternyata tidak mengalami luka serius, namun Fredrich menyampaikan bahwa Setnov sedang dalam perawatan intensif dari Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan.

Fredrich juga meminta Mansur (satpam RS Medika Permata Hijau) agar menyampaikan kepada penyidik KPK untuk meninggalkan ruang VIP di lantai 3 yang sebagian kamarnya sudah disewa keluarga Setnov dengan alasan mengganggu pasien yang sedang beristirahat.

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan dalih tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap, padahal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter dari ikatan Dokter indonesia (IDI) di RSCM kesimpulannya menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned).

"Terdakwa terbukti merintangi atau menggagalkan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-E. Terdakwa tidak sendirian tapi bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutardjo, padahal dokter Bimanesh mengetahui Setya Novanto dicari-cari KPK tapi malah dimasukkan ke RS dengan melanggar SOP rumah sakit, sehingga unsur bersama-sama memenuhi," kata hakim Sigit.

Terhadap putusan itu, Fredrich langsung menyatakan banding.

"Kami menyatakan banding, hari Kamis juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper