Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Kamis (28/6/2018) terdakwa kasus perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fredrich sudah berada di dalam ruang persidangan sejak pukul 13.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja biru, mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) tersebut sama sekali tak gelisah, meski pada sidang terakhir dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Justru Fredrich tidak jarang melemparkan senyum kepada awak media, serta berbincang-bincang ringan.
"Saya tidak memilih siapa-siapa," ujarnya ketika ditanyai soal pilkada.
Terkait dengan masalah sikap selama menjalani persidangan, Fredrich Yunadi seringkali mendapat teguran dari majelis hakim karena dianggap berlaku tidak sopan.
Salah satunya, seperti pada sidang tuntutan yang diselenggarakan sebelum Hari Raya Idulfitri lalu, Fredrich sempat bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum setelah permohonannya untuk dapat ber-Lebaran di luar tahanan ditolak.
"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," ujar Frederich pada saat itu.
Adapun, pada sidang putusan hari ini, Fredrich Yunadi didampingi oleh sang istri.