Kabar24.com, JAKARTA — Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi beraktivitas seperti biasa. Siang itu, Senin (19/3) bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola menghadiri satu acara dan berkesempatan memberikan sambutan.
Menarik sejatinya mencermati sambutan Zumi Zola siang itu. Bagian dari sambutannya itu menyinggung soal pemberantasan korupsi.
“Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk beberapa kelompok kerja sebagai upaya percepatan pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi, yang diketuai oleh beberapa perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Zumi Zola dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jambi.
Ya memang menarik. Percepatan pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi disampaikan oleh gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal yang disampaikan itu dalam rangkaian kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta Rencana Aksi Sektor Strategis Provinsi Jambi yang juga dihadiri oleh KPK.
Baca Juga
Ironi memang. Bicara aksi pemberantasan korupsi oleh kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016—2021, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2 Februari 2018. Bersama Zumi Zola ditetapkan juga Arfan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Zumi Zola dan Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 – 2021. Total nilai suap yang diterima tak kurang dari Rp6 miliar.
Zumi Zola sempat menyatakan bahwa rekomendasi KPK yang diberikan kepada Pemprov Jambi nantinya perlu ditindaklanjuti.
“Rekomendasi yang diberikan jangan dijadikan beban, tetapi harus dilihat sebagai sebuah kebutuhan yang didasarkan pada pertimbangan untuk mencipatakan tata pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
Hadirnya Zumi Zola dalam kegiatan yang digelar oleh komisi antirasuah memperoleh kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyatakan kehadiran gubernur yang berstatus tersangka merusak citra KPK di mata publik.
“Mengundang apalagi meminta tersangka membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan sebuah keteledoran. Tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi bersungguh-sungguh membantu KPK dalam berperang melawan korupsi,” jelasnya.
Pihaknya meminta KPK melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manajerial di internal lembaga penegak hukum itu agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
KPK, lanjutnya, sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar Undang-undang (UU) dan Peraturan Kode Etik KPK.
Aturan itu melarang pegawai yang bertugas di KPK untuk mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Adapun, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK menegaskan kegiatan pencegahan di Provinsi Jambi terus dilaksanakan meskipun menuai kritik dari publik.
Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi sekaligus tersangka korupsi Zumi Zola merupakan tindak lanjut dari rencana aksi pencegahan korupsi di lembaga itu.
“Yang perlu dipahami bahwa kegiatan itu dilakukan terhadap institusi Pemerintah Provinsi Jambi dan kami menilai daerah tersebut harus melaksanakan kegiatan pencegahan yang telah disusun bersama-sama dengan KPK,” ungkapnya.
Meski Zumi Zola hadir dalam kegiatan itu, menurutnya, kegiatan penindakan terhadap mantan artis tersebut tetap dilaksanakan lantaran kegiatan pencegahan dan penindakan memiliki ranah yang berbeda dan bagian penindakan tidak bisa mengintervensi kegiatan penindakan.