Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawas Internal KPK Cek Kronologi Kehadiran Zumi Zola di Acara Pencegahan Korupsi

Kehadiran Zumi Zola dalam kegiatan pencegahan KPK di Jambi berbuntut panjang. Lembaga penegak hukum itu menerjunkan pengawas internal untuk melakukan penyelidikan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan untuk memastikan kronologi peristiwa tersebt, para pimpinan telah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal untuk melakukan klarifikasi.
Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran Zumi Zola dalam kegiatan pencegahan KPK di Jambi berbuntut panjang. Lembaga penegak hukum itu menerjunkan pengawas internal untuk melakukan penyelidikan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan untuk memastikan kronologi peristiwa tersebt, para pimpinan telah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal untuk melakukan klarifikasi.

“Jadi kronologi dan penugasan yang dilakukan tersebut akan dicek kembali. Kami memperhatikan juga keseimbangan pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan,” ujarnya, Rabu (21/3/2018).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dalam kegiatan monitorong dan evaluasi, biasanya pejabat tertinggi yang hadir adalah sekretaris daerah. Gubernur, lanjutnya, biasanya hadir dalam kegiatan awal koordinasi dan supervisi pencegahan yang turut dihadiri oleh Pimpinan KPK.

Dia mengatakan kegiatan pencegahan itu, termasuk monitoring dan evaluasi sudah barang tentu penting dilakukan setelah sebelumnya komisi antirasuah melakukan kegiatan penindakan di Jambi dan telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka.

Seperti diketahui.  acara yang dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi akan merusak citra KPK di mata publik.

“Mengundang apalagi meminta tersangka membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan sebuah keteledoran. Tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi bersungguh-sungguh membantu KPK dalam berperang melawan korupsi,” ujarnya.

Atas kejadian itu, ICW, tuturnya, meminta KPK untuk menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jambi. Pihaknya juga meminta KPK melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manajerial di internal lembaga penegak hukum itu agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

KPK, lanjutnya, sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar Undang-undang (UU) dan Peraturan Kode Etik KPK. Aturan itu melarang pegawai yang bertugas di KPK untuk mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam Pasal 66 UU KPK bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 55 tahun penjara terhadap pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

Pegawai yang bersangkutan, katanya, juga berpotensi melanggar Peraturan KPK No.7/2013 tentang Perilaku KPK khususnya nilai integritas. Pada angka 12 aturan itu, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara kecuali dalamrangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.

Zumi Zola dan Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper