Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas Bersyarat, Zumi Zola Bicara Soal Terjun Lagi ke Dunia Hiburan

Zumi Zola, yang juga merupakan mantan narapidana kasus suap RAPBD, buka suara soal kemungkinan kembali menekuni dunia peran.
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Selasa (23/5/2023)./JIBI-Dany Saputra
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Selasa (23/5/2023)./JIBI-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang juga merupakan mantan narapidana kasus suap RAPBD, buka suara soal kemungkinan kembali menekuni dunia peran. Saat ini, mantan politisi berlatar belakang artis itu masih bebas bersyarat. 

Seperti diketahui, Zumi Zola memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jambi 2016-2021. Selang sekitar dua tahun setelahnya, dia mulai ditahan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sekitar April 2018.

Pada hari ini, Selasa (23/5/2023), Zumi kembali mendatangi KPK untuk mengikuti persidangan secara daring terkait dengan pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Saat ditanya terkait dengan potensi kembali memasuki dunia hiburan, dia tidak menutup kemungkinan. 

"Itu semua masalah rezeki ya, rezeki Allah. Apapun yang saat ini, ada bisnis dengan teman-teman saya jalani, kalau misalnya tawaran ada, alhamdulilah, masih ada yang ingat," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/5/2023). 

Dia mengatakan bahwa saat ini fokus untuk menjalani perannya sebagai ayah terhadap kedua orang anaknya, serta menjaga orang tuanya. 

Zumi mengaku, lantaran masih bebas bersyarat, dia juga masih secara rutin melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar satu bulan sekali. 

Di sisi lain, Zumi mengatakan bahwa saat ini sudah tak aktif lagi di partai. Sebagai informasi, dia saat itu mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

"Tidak [aktif di politik]. Saya bukan orang politik. Saya hanya individu, orang bisnis saya sekarang," ucapnya. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Zumi Zola mendapatkan pembebasan bersyarat pada tahun lalu dengan sejumlah tahanan koruptor lainnya seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. 

Pada pengadilan tingkat pertama, Zumi divonis dengan hukuman enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 tiga bulan kurungan. Dia juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa pidana pokok.

Dia tercatat mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022 lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper