Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Peninjauan Kembali (PK) Zumi Zola!

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) bekas Gubernur Jambi Zumi Zola.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari terpidana mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. 

Pembacaan putusan  PK dilakukan oleh Hakim Agung Suharto sebagai hakim 1, Ansori hakim 2 dan Suhadi hakim 3 pada hari Selasa (10/5/2022) kemarin.

"Amar putusan, tolak,"  demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (13/5/2022).

Zumi Zola sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Provinsi Jambi. Dia dihukum enam tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta atau 3 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani putusan pengadilan.

Dalam catatan Bisnis, Zumi tidak mengajukan banding usai divonis bersalah oleh pengadilan. Zumi tercatat langsung mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) beberapa waktu lalu.

Sayangnya upaya hukum tersebut kandas. Alhasil, dia harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung 10 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper