Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Penahanan Tangan Kanan Zumi Zola hingga Awal Tahun 2022

KPK memperpanjang masa penahanan tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yakni Apif Firmansyah (AF).
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, bahwa tim penyidik memperpanjang masa penahanan tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yakni Apif Firmansyah (AF).

Perpanjangan masa penahanan itu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

“Masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka AF.

“Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menahan AF dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi barang dan jasa di Jambi tahun 2016-2021.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa penahanan dilakukan setelah mengumpulkan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak, serta fakta persidangan pada perkara Zumi Zola.

“Kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (4/11/2021).

Setyo menjelaskan, bahwa kasus ini adalah perkara pengembangan sebelumnya dan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi Zola.

Sementara, konstruksi perkara diduga terjadi karena AF sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola. Saat Zumi  Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2010, AF selalu ikut mendampingi melakukan kampanye.

Saat terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola.

Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluannya.

“Di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” jelasnya.

Dari situ, sejumlah uang yang terkumpul diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF. Total yang telah dikumpulkan sekitar sejumlah Rp46 Miliar.

Jumlah tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017.

“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Lalu, juga pasal 12B atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper