Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 5 dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017-2018.
Sebelumnya, KPK telah menahan 10 orang mantan anggota DPRD Jambi pada kasus tersebut pada Januari 2023. Artinya, kini sudah ada 15 anggota DPRD Jambi yang ditahan oleh lembaga antirasuah dan 13 lainnya masih belum ditahan.
Lima orang tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023 s/d 27 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada konferensi pers, Senin (8/5/2023).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu lalu mengingatkan agar 13 orang tersangka lainnya untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.
Adapun, penetapan 28 anggota DPRD Jambi itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sama dengan 24 orang tersangka, yang saat ini sudah diputus di pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Salah satu tersangkanya yakni mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Baca Juga
Berdasarkan kontruksi pengembangan perkara oleh KPK, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi, untuk RAPBD 2017-2018.
Kemudian, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan rancangan anggaran pemerintah, tersangka anggota DPRD Nasri Umar saat itu diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut, Zumi melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
"Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta per anggota DPRD," jelas Johanis.
Terkait dengan teknis pemberiannya, Paut diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Nasri dan kawan-kawannya. Effendi dan Zainal, sebagaimana Zumi, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terpidana dengan kekuatan hukum tetap.
Secara terperinci, KPK menjelaskan bahwa uang yang diterima Nlima tersangka anggota DPRD Jambi itu masing-masing sebesar Rp200 juta. Uang tersebut guna memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka NU [Nasri Umar] dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," terang Plt Deputi Penindakan Asep Guntur, pada kesempatan yang sama.
Kini, lima orang tersangka yang baru saja ditahan itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.