Kabar24.com, JAKARTA - Anggota DPR Masinton Pasaribu mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah dilakukan menjelang pemilihan serentak tahun ini.
“Kenapa baru saat ini mereka ditetapkan sebagai tersangka? Ke mana KPK ketika mereka masih menjabat, kenapa baru sekarang? Ini didahului dengan penyelidikan, bukan tiba-tiba seperti OTT. Tahap verifikasinya ke mana? Kita mau kelola negara dengan baik, bukan mau menang-menangan,” ujar Masinton dalam diskusi bertajuk 'Korupsi Pilkada dan Penegakan Hukum', di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Masinton melanjutkan, dalam pilkada tahun ini, ada proses politik yang melibakan masyarakat di 171 daerah dengan anggaran lebih dari Rp11 triliun. Dengan demikian, semua pihak harus saling bersinergi dan menghargai sehingga proses demokrasi tidak terganggu.
Menurut Masinton, selain KPK, penyidikan terhadap korupsi juga dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dan dua lembaga yang disebut terakhir ini mau menahan diri untuk tidak mengganggu proses demokrasi dengan menunda penetapan tersangka. Akan tetapi, pimpinan KPK, menurut Masinton, hanya mau menang sendiri dengan menetapkan tersangka di sela perhelatan Pilkada.
“Inilah bedanya suatu lembaga kalau tidak dipimpin oleh seorang negarawan jadinya menang-menangan,” ungkapnya.
Abraham Samad
Baca Juga
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan suatu proses hukum tidak bisa dihambat oleh suatu proses politik. Karena itu, penetapan status tersangka terhadap para calon kepala daerah yang dilakukan oleh KPK merupakan suatu langkah yang tepat karena berpatokan pada prinsip hukum adalah panglima.
Menurutnya, jika penegak hukum menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah hingga selesainya perhelatan pemilihan, maka ada kemungkinan yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti. Hal ini tuturnya sangat membahayakan proses penegakan hukum.
“Selain itu, kalau ditunda, bisa saja terpilih kepala daerah yang bermasalah dan ini merusak proses bernegara kita karena mempengaruhi kepercayaan publik terhadap para pemimpin daerah,” jelas Abraham.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Wiranto meminta KPK agar menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah sampai pelaksanaan penmilihan tahun ini. Hal ini diperlukan untuk menghindarkan anggapan bahwa KPK ikut berpolitik praktis.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KPK telah menetapkan beberapa calon kepala daerah berstatus penyelenggara negara, sebagai tersangka dalam perkara korupsi seperti Nyono Suharli, calon Bupati Jombang, Marianus Sae, calon Gubernur NTT, Imas Aryumningsih calon Bupati Subang, Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta Ahmad Hidayat Mus, calon Gubernur Maluku Utara.