Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Inisiatif Wiranto

Bawaslu menegaskan bahwa imbauan agar KPK menunda penyidikan terhadap calon kepala daerah sepenuhnya merupakan inisiatif Menkopolhukam Wiranto. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi khusus mengenai kesiapan pelaksanaan Pilkada 2018, pihaknya beserta KPU juga terlibat dalam diskusi mengenai penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA -  Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa imbauan agar KPK menunda penyidikan terhadap calon kepala daerah sepenuhnya merupakan inisiatif Menkopolhukam Wiranto.

Fritz  mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi khusus mengenai kesiapan pelaksanaan Pilkada 2018, pihaknya beserta KPU juga terlibat dalam diskusi mengenai penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah.

“Kami hanya berbagi informasi, namun tidak memutuskan bahwa ada usulan menunda proses hukum,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Korupsi Pilkada dan Penegakan Hukum, di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Dia menilai dari rapat tersebut, Wiranto selaku Menkopolhukam memiliki pendapat bahwa penundaan proses hukum perlu dilakukan dan pendapat tersebut tidak dimintakan persetujuan dalam rapat yang dihadiri oleh penyelenggara pemilihan umum.

Bawaslu, tuturnya, keberatan jika sampai ada penundaan proses hukum karena masyarakat harus tahu latar belakang seorang calon kepala daerah, termasuk proses hukum terhadap calon tersebut.

“Jangan sampai masyarakat memilih para calon yang mereka tidak tahu, karena mereka cuma disodorkan. Dengan proses penegakan hukum masyarakat makin tahu bagaimana kualitas calon kepala daerah yang mereka akan pilih saya rasa itu bagian dari seleksi,” ungkapnya.

Ketua KPU Arif Budiman sepakat bahwa imbauan pemerintah yang disampaikan oleh Wiranto tersebut murni pendapat pemerintah, dan pihaknya selaku penyelenggara pemilihan umum tidak pernah mengamini imbauan tersebut.

Menurutnya, agar proses hukum tetap berjalan, perlu diaturnya mekanisme diskualifikasi bagi calon yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, partai politik pengusung akan sangat serius melakukan analisis kualitas dan rekam jejak bakal calon sebelum didaftar ke KPUD.

Akan tetapi, lanjutnya, agar tidak terjadi upaya kriminalisasi untuk menghambat karier politik seseorang, maka perlu diatur kriteria perkara seperti korupsi atau penganiayaan berat bahkan pembunuhan.

Seperti diketahui, Wiranto meminta KPK agar menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah sampai pelaksanaan penmilihan tahun ini. Hal ini diperlukan untuk menghindarkan anggapan bahwa KPK ikut berpolitik praktis.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KPK telah menetapkan beberapa calon kepala daerah berstatus penyelenggara negara, sebagai tersangka dalam perkara korupsi seperti Nyono Suharli, calon Bupati Jombang, Marianus Sae, calon Gubernur NTT, Imas Aryumningsih calon Bupati Subang, Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta Ahmad Hidayat Mus, calon Gubernur Maluku Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper