Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK : Zumi Zola Belum Saatnya Diperiksa sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Zumi Zola belum saatnya diperiksa sebagai tersangka dalam waktu deka terkait perkara penerimaan gratifikasi. J
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah) memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jambi, Sabtu (3/2). Zumi Zola masih menjalankan aktifitasnya sebagai Gubernur Jambi dan mengatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dan meminta media dan masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah) memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jambi, Sabtu (3/2). Zumi Zola masih menjalankan aktifitasnya sebagai Gubernur Jambi dan mengatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dan meminta media dan masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Zumi Zola belum saatnya diperiksa sebagai tersangka dalam waktu deka terkait perkara penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa cepat atau lambat Zumi Zola akan dijadwalkan untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi menurutnya, semua itu bergantung pada kebutuhan dan strategi penyidikan. “Kita lihat saja kapan akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan,” paparnya, Jumat (9/2/2018).

Dia melanjutkan, saat ini KPK masih fokus melakukan pengumpulan bukti serta menganalisis berbagai temuan yang diperoleh saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi maupun di kediaman pribadinya di Tanjung Jabung Timur.

Pekan lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penahanan terhadap tersangka Zumi Zola bisa saja dilakukan begitu dia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.

Namun hal itu tergantung pada kebutuhan dan strategi penyidikan.

Seperti diketahui, Zumi Zola dan Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat Provinsi Jambi, diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, Zumi Zola mengatakan siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang dan aset yang dikumpulkan oleh KPK kala melakukan penggeledahan tersebut sembari berharap agar tidak ada pihak yang melakukan penghakiman melalui pernyataan di media sebelum adanya putusan pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper