Bisnis.com, JAKARTA—Gubernur Jambi Zumi Zola telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi sejak 25 Januari 2018 atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlaku untuk jangka waktu 6 bulan hingga 25 Juni 2018.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola ke luar negeri.
Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, mengatakan tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021.
"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkap Agung seperti dikutip Antara hari ini, Kamis (1/2/2018).
Agung menyatakan alasan pencegahan ke luar negeri itu dikarenakan keberadaan Zumi diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah dalam surat permintaan pencegahan itu status Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak pegang dokumennya karena ada di kantor," ucap Agung.
Kemungkinan Tersangka
Sebelumnya, KPK akan segera mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi siapa tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu.
"Jangan, kalau sebut orang kan tidak boleh," ucap Saut.
Sebelumnya. KPK pada Rabu menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Normatifnya, kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," ungkap Saut.
Terkait pengembangan kasus itu, KPK pun telah memanggil Zumi Zola pada Senin (22/1) lalu.
Dalam proses pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK mendapatkan beberapa informasi baru yang perlu diperdalam.
"Jadi, pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat itu.