Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Peran Tangan Kanan Zumi Zola, KPK Periksa 20 Saksi

20 saksi dipanggil untuk diminta keterangan terkait dugaan ketelibatan tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola tersebut.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi atas kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah.

Ada 20 orang dipanggil untuk diminta keterangan terhadap tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Saksi tersebut adalah Pemilik Travel PT Delapan Benua Nusantara Muhammad Rabwal dan Direktur PT Athar Graha Persada Nur Apriyanti.

“Ketiga, Komisaris PT Angkasa Indah Frend Nandes alias Otong. Lalu Hasanuddin dari swasta. Kelima, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Syamsun Yahya,” katanya, Senin (10/1/2022).

Ali menjelaskan bahwa saksi selanjutnya adalah Direktur Utama PT Maha Rupa Abadi Irawan Nasution Direktur PT Hendy Mega Pratama Iskandar Zulqurnain, Karyadi sebagai pedagang, dan Khalis Mustiko dari swasta.

Kemudian, Rinie Anggrainie Putri sebagai wiraswasta, PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Propinis Jambi Rosnita, Direktur CV Bedaro Persada Abadi Rudi Ardiansyah, dan Komisaris Utama PT Media Sorot Jaya Abadi Sahat Dolly Tambunan.

Saksi ke-14 adalah Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Subakti. Lalu, Direktur PT Sanubari Megah Perkasa Sumarto alias Aping, Direktur PT Sumber Sedayu Suryadi alias Dedi Virgo, dan Tetap Sinulingga dan swasta.

“Ke-18 adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Timbang Manurung. Lalu, Komisaris PT Jangga Persada Wahyu Yandi dan terakhir Direktur PT Wahyu Perdana Persada Widodo,” terang Ali.

KPK menahan Apif Firmansyah (AF) dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi barang dan jasa di Jambi tahun 2016-2021.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah mengumpulkan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola.

“Kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (4/11/2021).

Setyo menjelaskan bahwa kasus ini adalah perkara pengembangan sebelumnya dan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi Zola.

Sementara konstruksi perkara diduga terjadi karena AF sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola. Saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010, dia selalu ikut mendampingi melakukan kampanye.

Saat terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.

Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluannya.

“Di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” jelasnya.

Dari situ, terang Setyo, sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF. Total yang telah dikumpulkan sekitar sejumlah Rp46 Miliar.

Jumlah tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lalu juga pasal 12B atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper