Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yakni Apif Firmansyah (AF) dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi barang dan jasa di Jambi tahun 2016-2021.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah mengumpulkan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola.
“Kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (4/11/2021).
Setyo menjelaskan bahwa kasus ini adalah perkara pengembangan sebelumnya dan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi Zola.
Sementara konstruksi perkara diduga terjadi karena AF sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola. Saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010, dia selalu ikut mendampingi melakukan kampanye.
Saat terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.
Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluannya.
“Di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Dari situ, terang Setyo, sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF. Total yang telah dikumpulkan sekitar sejumlah Rp46 Miliar.
Jumlah tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lalu juga pasal 12B atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.