Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Rampasan : KPK Ingin Lelang Aset Koruptor Sebelum Putusan Inkracht

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap regulasi teknis terkait pelelangan barang rampasan dari hasil kejahatan pidana.
Mobil sitaan KPK yang berhasil dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang./djkn.kemenkeu.go.id
Mobil sitaan KPK yang berhasil dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang./djkn.kemenkeu.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap regulasi teknis terkait pelelangan barang rampasan dari hasil kejahatan pidana.

Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan pihaknya melakukan pelelangan suatu barang sitaan yang memiliki nilai ekonomi setelah suatu perkara korupsi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pelelangan suatu barang sitaan sebelum suatu perkara berkekuatan hukum tetap, sejauh ini hanya bisa dilakukan terhadap barang yang mudah rusak atau sulit untuk disimpan. Hal tersebut dilakukan sepengetahuan tersangka yang diwakili oleh pihak tertentu.

“Kita belum seperti Belanda, Australia, Singapura atau Amerika Serikat yang telah memiliki aturan hukum yang lebih tegas dan memungkinkan penegak hukum melakukan pelelangan sebelum putusan,” ujarnya dalam diskusi mengenai barang rampasan, Rabu (11/10/2017).

Dia melanjutkan, praktik pelelangan yang dilakukan setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap sering menimbulkan persepsi KPK lamban melakukan pelelangan dengan tujuan pengembalian nilai aset kepada negara.

Sejauh ini, Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun suatu peraturan tentang pelelangan barang sitaan dan rampasan. Irene berharap regulasi tersebut bisa memberikan ruang bagi KPK maupun penegak hukum lainnya untuk melakukan pelelangan aset secara lebih dini.

Di samping itu, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Rampasan dan Gratifikasi.

“Jika setelah barang sitaan itu dilelang, dan putusan pengadilan nantinya menyatakan barang tersebut harus dikembalikan maka yang dikembalikan adalah uang dari barang yang telah dilelang tersebut,” paparnya.

Dia tidak memungkiri ada aset rampasan seperti mobil yang ketika dilelang mengalami penyusutan nilai. Hal ini dikarenakan lokasi penyimpanan aset seringkali berada di ruangan terbuka sehingga rentan terhadap berbagai proses penurunan aset.

Dalam menangani barang sitaan dan rampasan, KPK tetap berkoordinasi dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Institusi tersebut sejauh ini memiliki berbagai keterbatasan tempat dan anggaran sehingga biaya perawatan barang-barang yang dikelola lembaga tersebut tetap didanai oleh komisi antirasuah. Dana tersebut diambil dari mata anggaran pengelolaan barang bukti pada KPK dengan total anggaran sebanyak Rp3 miliar.

Sejak 2005 hingga Juni 2017, KPK telah melakukan pengembalian aset kepada negara dari hasil perkara pidana korupsi dengan nilai Rp1,9 triliun yang terdiri dari denda sebesar Rp66,3 miliar, uang pengganti Rp908,7 miliar, dan uang rampasan Rp942,4 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper