Kabar24.com, JAKARTA — Artis Syahrini yang terkenal dengan istilah ‘Maju Mundur Cantik’ dan ‘Cetar Membahana’ memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (27/9/2017).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak mengatakan bahwa Syahrini dan First Travel memiliki nota kesepahaman (MoU) yang berisi kewajiban masing-masing pihak.
Syahrini, misalnya, mendapatkan diskon 50% biaya umrah paket reguler plus dengan kewajiban memuat foto perjalanannya di media sosial.
Perjalanan Sang Princess ke Tanah Suci dilakukan bersama 11 orang anggota keluarganya, tetapi mereka tidak mendapatkan potongan harga seperti halnya Syahrini.
Herry mengungkapkan Syahrini tidak menjawab semua pertanyaan penyidik dengan alasan lupa. Meski demikian, dia belum dapat memastikan apakah akan mengkonfrontasi perempuan kelahiran Jawa Barat itu dengan tersangka Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Di sisi lain, penyidik juga mempertimbangkan untuk memanggil artis lain yang merupakan duta promosi First Travel.
Baca Juga
Polri, katanya segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
“Pemeriksaan tersangka sudah cukup tinggal melengkapi saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.