Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus First Travel: Setelah Periksa Syahrini, Polri Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri berjalan meninggalkan kantor biro perjalanan umroh First Travel usai melakukan penggeledahan di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/8). Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan umroh First Travel sehingga mengakibatkan kerugian bagi ribuan calon jamaah umroh. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri berjalan meninggalkan kantor biro perjalanan umroh First Travel usai melakukan penggeledahan di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/8). Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan umroh First Travel sehingga mengakibatkan kerugian bagi ribuan calon jamaah umroh. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

“Pemeriksaan tersangka sudah cukup tinggal melengkapi saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Terakhir, penyidik telah memeriksa penyanyi Syahrini yang disebut-sebut menjalin kerja sama bisnis dengan First Travel. Menurut Herry, Syahrini-First Travel memiliki nota kesepahaman (MoU) yang berisi kewajiban masing-masing pihak.

Kuasa hukum Syahrini, Arman Hanis, meyakini kliennya tidak kembali diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus yang menjerat PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi. Semoga tuntas," katanya di Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Syahrini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pemilik biro perjalanan First Travel. Keduanya diduga menggelapkan dana nasabah calon jemaah umroh First Travel.

Arman mengakui Syahrini dan First Travel bekerja sama sebagai duta promosi via media sosial. Imbalannya, Syahrini mendapatkan diskon sebesar 50% untuk biaya perjalanan umrahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper