Kabar24.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
“Pemeriksaan tersangka sudah cukup tinggal melengkapi saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Terakhir, penyidik telah memeriksa penyanyi Syahrini yang disebut-sebut menjalin kerja sama bisnis dengan First Travel. Menurut Herry, Syahrini-First Travel memiliki nota kesepahaman (MoU) yang berisi kewajiban masing-masing pihak.
Kuasa hukum Syahrini, Arman Hanis, meyakini kliennya tidak kembali diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus yang menjerat PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi. Semoga tuntas," katanya di Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Syahrini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pemilik biro perjalanan First Travel. Keduanya diduga menggelapkan dana nasabah calon jemaah umroh First Travel.
Arman mengakui Syahrini dan First Travel bekerja sama sebagai duta promosi via media sosial. Imbalannya, Syahrini mendapatkan diskon sebesar 50% untuk biaya perjalanan umrahnya.