Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jemaah atau korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama terpidana I Andika Surachman dan terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan, Kejari Depok baru menerima petikan putusannya saja.
“Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Mia dalam keteranganya, Sabtu (7/1/2023).
Kemudian, sampai saat ini pihak dari Kejari Depok masih menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung.
Selain itu, Mia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam kasus ini dengan menunggu hasil putusan lengkap dari MA.
“Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” ucap Mia
Diketahui, MA telah memutuskan seluruh aset milik korban atau jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dikembalikan.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir dari laman MA, Jumat (6/1/2023).
Hakim Ketua Majelis dalam putusan PK ini yakni Sunarto, dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana.