Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Putuskan Aset First Travel Balik ke Jemaah, Kejari Depok Tunggu Salinan Lengkap

Kejari Depok masih menunggu salinan lengkap dari MA terkait dengan putusan peninjauan kembali kasus aset First Travel.
Kuasa hukum korban jamaah First Travel menunjukkan berkas perkara saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). Mereka mendaftarkan gugatan perdata dan meminta pihak terkait memberangkatkan jemaah First Travel./ANTARA-Kahfie kamaru
Kuasa hukum korban jamaah First Travel menunjukkan berkas perkara saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). Mereka mendaftarkan gugatan perdata dan meminta pihak terkait memberangkatkan jemaah First Travel./ANTARA-Kahfie kamaru

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jemaah atau korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita menyampaikan bahwa berdasarkan  putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama terpidana I Andika Surachman dan terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan, Kejari Depok baru menerima petikan putusannya saja.

“Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Mia dalam keteranganya, Sabtu (7/1/2023).

Kemudian, sampai saat ini pihak dari Kejari Depok masih menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung.

Selain itu, Mia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam kasus ini dengan menunggu hasil putusan lengkap dari MA.

“Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” ucap Mia

Diketahui, MA telah memutuskan seluruh aset milik korban atau jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dikembalikan.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir dari laman MA, Jumat (6/1/2023).

Hakim Ketua Majelis dalam putusan PK ini yakni Sunarto, dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper