Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak memperbolehkan lagi 19 korban PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menggugat dua materi dalam KUHP dan KUHAP.
Dua materi tersebut adalah Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para pemohon ternyata mencabut permohonan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan penarikan permohonan disampaikan melalui surat bertanggal 9 Januari 2020. Konsekuensi penarikan itu, para pemohon tidak dibolehkan menguji materi yang sama.
“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP, ” kata Anwar saat membacakan amar Ketetapan MK No. 81/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Sebanyak 19 pemohon mengaku korban First Travel yang merugi antara Rp606.000 - Rp70 juta. Pengadilan Negeri Depok hingga Mahkamah Agung pun telah memutus pemilik First Travel bersalah.
Namun, pengadilan menyatakan aset First Travel harus dirampas untuk negara.
Dasar putusan itu adalah Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP. Karena itu, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP dengan menjamin pengembalian aset kepada korban.