Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disertasi: Negara Berpeluang Berangkatkan Jemaah Umrah Korban First Travel

Pemerintah punya peluang dan kesempatan untuk memberangkatkan jemaah yang gagal berangkat dengan menggunakan dasar Pasal 86 Undang-undang Haji dan Umroh.
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah disertasi mengungkapkan bahwa negara bakal dianggap melakukan tindakan inkonstitusional jika tidak memberangkatkan umrah jemaah First Travel yang hingga saat ini tidak mendapatkan uangnya kembali.

Pengacara Jakarta International Law Office T.M. Luthfi Yazid menyatakan hal tersebut dalam sidang doktoralnya di Universitas Mataram, Sabtu 20 Februari 2021.

Dalam keterangan tertulis, Luthfi Yazid mengatakan pemerintah punya peluang dan kesempatan untuk memberangkatkan jemaah yang gagal berangkat dengan menggunakan dasar Pasal 86 Undang-undang Haji dan Umrah.

Berdasarkan Pasal tersebut Presiden RI mengeluarkan penetapan Presiden ataupun Keputusan Presiden dan menetapkan bahwa kegagalan massif yang mencapai ratusan ribu jemaah itu sebagai keadaan darurat dan luar biasa.

“Kalau negara memilih untuk tidak memberangkatkan jamaah umrah yang gagal berangkat itu, berarti negara memilih untuk melakukan tindakan inkonstitusional,” katanya, dikutip Minggu (21/2/2021).

Dia mengkritik putusan lembaga peradilan tertinggi yang menangani kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yakni Mahkamah Agung yang menyatakan aset yang berasal dari uang jemaah justru disita dan diambil negara.

Padahal aset tersebut bukan hasil dari uang korupsi. Berdasarkan Pasal 117 UU No 8/2019 tentang Haji dan Umrah disebutkan bahwa uang jemaah tidak boleh diambil oleh siapa pun, termasuk negara.

Namun, uang malah diambil dari para jemaah yang beberapa di antara mereka hanya rakyat kecil.

“Di mana keadilan? Dalam kasus kegagalan massif jemaah First Travel negara tidak hadir meskipun Menteri Agamanya [Lukman Hakim maupun Fahrul Razi] memerintahkan agar semua jemaah yang gagal berangkat itu diberangkatkan atau uangnya dikembalikan,” ungkapnya.

Kementerian Agama telah mengeluarkan KMA No 589/2017 untuk mencabut izin First Travel dan mewajibkannya mengembalikan seluruh biaya umrah bagi jemaah yang telah mendaftar.

Menteri Agama Fahrul Razi juga menyampaikan janjinya untuk memberangkatkan jemaah secara bertahap dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, sebelum akhirnya ia diberhentikan dari Kabinet Indonesia Maju.

Kendati demikian, dalam pemberitaan Bisnis.com, Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah telah berencana memberangkatkan 1.000 jemaah korban penipuan First Travel secara gratis pada 2020.

Selengkapnya silakan baca Penipuan First Travel : 1.000 Jemaah Diberangkatkan Gratis, Ini Syaratnya 

Namun, tidak semua bisa berangkat karena kesempatan itu khusus bagi yang sudah berumur 65 tahun ke atas dan dari kalangan ekonomi lemah.

Keberangkatan pertama sudah berlangsung pada 1 Januari 2020. Dari keberangkatan tersebut seorang meninggal dunia di Madinah. Sementara itu, keberangkatan kedua direncanakan dilaksanakan pada 30 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper