Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Umrah : Korban First Travel Tidak Berhenti Tuntut Keadilan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai oleh Ramon Wahyudi dalam putusannya, Senin (2/12/2019), mengadili bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
First Travel/firsttravel.co.id
First Travel/firsttravel.co.id

Kabar24.com, JAKARTA — Polemik kasus penipuan berkedok umrah murah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terus berlanjut.

Setelah Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, menyatakan barang bukti aset agen perjalanan itu disita untuk negara, kini ribuan calon jemaah umrah yang menjadi korban First Travel (FT) kembali harus menelan pil pahit.

Pasalnya, gugatan mereka terhadap Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok agar aset milik bos FT menjadi sita umum atau untuk calon jemaah agar bisa diberangkatkan ke Arab Saudi itu ditolak oleh majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai oleh Ramon Wahyudi dalam putusannya, Senin (2/12/2019), mengadili bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Tentu saja, putusan itu membuat ribuan calon jemaah merasa kecewa kepada pengadilan. Apalagi, perjuangan mereka berhadapan dengan tergugat dan turut tergugat tidak lagi didampingi oleh kuasa hukum Risqie Rahmadiansyah yang meninggal pada 12 Agustus 2019.

Ibaratnya, Themis, sang dewi keadilan dan hukum dalam mitologi Yunani kuno itu belum menaungi ribuan korban biro perjalanan ini.

Menurut Eny, koordinator korban First Travel, pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak konsisten dengan pernyataan di awal persidangan sehingga membuat bingung para korban.

Dalam putusannya, kata Eny, hakim menyatakan bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan kerugian sebanyak Rp49,07 miliar dan hanya mengakui ganti rugi sebanyak Rp1 miliar saja. Padahal, imbuhnya, penggugat sudah menyerahkan seluruh bukti kwitansi dengan total senilai Rp49,07 miliar.

“Kami semua membawa semua kwitansi sebanyak Rp49,07 miliar, tetapi saat itu [dalam persidangan awal] hakim sendiri bilang tidak usah dibawa semua, perwakilan saja. Gugatan kami juga dikatakan cacat formal karena tidak ada surat kuasa ke penggugat setelah pengacara kami meninggal,” kata Eny kepada Bisnis, Selasa (3/12).

Namun demikian, para korban FT ini tidak akan menyerah sebelum mereka mendapatkan keadilan, kendati sudah berkali-kali dikecewakan oleh putusan pengadilan. Mereka tetap menggantungkan harapannya kepada pengadilan di negeri ini.

Penipuan Umrah : Korban First Travel Tidak Berhenti Tuntut Keadilan

Koordinator lainnya korban FT Aldi Raharjo mengatakan bahwa para calon jemaah yang dirugikan oleh FT ini berencana untuk mengajukan langkah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi karena keberatan atas putusan Majelis Hakim PN Depok.

“Sedang diskusi lagi jemaah, dan ada rencana kami akan banding. Sekarang sedang mencari pengacara lagi. Dalam waktu dekat mengajukan banding,” kata Aldi yang juga merupakan adik sepupu dari almarhum Risqie Rahmadiansyah.

Untuk diketahui, gugatan sebelumnya diwakili oleh lima penggugat, yang menuntut kepada pengadilan supaya mengabulkan gugatan aset milik Andika dan Anniesa menjadi sita umum yaitu untuk memberangkatkan para korban. Perkara gugatan wanprestasi dengan No. 52/Pdt.G/2019/PN Dpk itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono.

Para penggugat tidak puas dengan putusan PN Depok dan putusan kasasi yang menetapkan aset-aset milik Andika dan istrinya Anniesa Hasibuan disita negara.

Adapun, tuntutan ganti rugi keseluruhan mencakup ganti rugi materiel sebanyak Rp49,07 miliar, yang terdiri dari kerugian penggugat I senilai Rp20,03 miliar, penggugat II Rp2,07 miliar, penggugat III Rp26,84 miliar, penggugat IV Rp84 juta, dan penggugat V Rp41,9 juta.

Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, sebelumnya menyatakan barang bukti aset agen perjalanan itu disita untuk negara. Pernyataan Kejari Depok itu mendukung putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi pendiri FT Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.

Putusan kasasi tersebut menguatkan Pengadilan Negeri Depok perkara No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk itu dengan putusan barang bukti sebanyak 102 item dirampas untuk negara.

Pernyataan Yudi Triadi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Depok, yang akhirnya viral di media sosial telah melukai hati ribuan korban FT. Apalagi, Yudi juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan itu agar mengikhlaskan uangnya.

“Nanti saya bilang sama korban-korbannya itu bersedekahlah enggak apa-apa. Kalau dia sudah niat, dia sudah niat umrah, diakalin, itu sama dicatat tuh. Kita itu kalau kita di agama Islam. Setahu saya mungkin ikhlaskan saja, sudah negara kan nanti dipakai untuk kemaslahatan umat,” kata Yudi.

Kini, para korban FT hanya bisa berharap dan terus berjuang agar aset FT bisa dikembalikan kepada mereka. Bagaimana akhirnya?

Yang jelas, proses peradilan masih berlanjut, apalagi sejumlah pengacara dan pegiat hukum tengah melakukan uji materi terhadap UU KUHAP dan KUHP—Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)—yang menjadi dasar putusan kasasi Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper