Kabar24.com, JAKARTA — Kuasa hukum artis Syahrini, Arman Hanis, meyakini kliennya tidak akan kembali diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus yang menjerat PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi. Semoga tuntas," katanya di Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (27/9/2017).
Syahrini, artis penyanyi yang dikenal dengan istilah ‘cetar membahana’ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pemilik biro perjalanan First Travel. Keduanya diduga menggelapkan dana nasabah calon jemaah umroh First Travel.
Arman mengakui Syahrini dan First Travel bekerja sama sebagai duta promosi via media sosial. Imbalannya, Syahrini mendapatkan diskon sebesar 50% untuk biaya perjalanan umrah dirinya.
Dia menambahkan ada 11 anggota keluarga Syahrini lainnya yang berangkat umrah via First Travel. Namun, kesebelas orang itu membayar penuh biaya perjalanan alias tidak mendapatkan potongan harga.
"Syahrini tidak tahu [ada penggelapan]. Kalau tahu tak bakal mau diajak kerja sama," tuturnya.
Baca Juga
Syahrini sendiri diperiksa selama 1 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri. Penyanyi asal Jawa Barat itu dicecar 18 pertanyaan terkait kerja samanya dengan First Travel.
Dalam pemeriksaan itu Syahrini membawa bukti-bukti a.l dokumen perjanjian kerja sama dan transfer pembayaran.