Kabar24.com, JAKARTA - Maraknya kejadian penembakan oleh personel berujung kematian yang kemudian membuat publik meradang belakangan ini menimbulkan pertanyaan, apakah polisi bisa melakukan penembakan seenaknya?
Menanggapi hal ini Komisiner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebutkan sesuai dengan Perkap No. 8/2009 penggunaan senjata oleh anggota polisi hanya boleh dilakukan jika polisi sudah memberi peringatan yang cukup kepada pihak yang ditindak dan memastikan peringatan itu bisa dimengerti. Namun, jika pihak yang diberi peringatan tidak mengindahkan, polisi memiliki wewenang untuk menggunakan senjata api sebagai tindakan berikutnya. "Keadaan ini sebagai prosedur normal," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
"Prosedurnya dibagi dua, [pertama] prosedur normal. Diberitahu dulu orang itu: saya poisi. Itu namanya peringatan...diberi peringatan cukup, kepada yang diberi peringatan harus ada waktu yang cukup untuk mengerti bahwa ini adalah peringatan kalau tidak mengindahkan baru boleh ditembak, itu prosedur yang normal," jelasnya.
Namun, dalam keadaan tertentu, yang dia sebut sebagai prosedur tidak normal atau bisa dikatakan darurat, anggota polisi diperkenankan melepaskan tembakan tanpa peringatan dengan catatan apabila menghadapi keadaan yang benar-benar genting dan berpotensi menghilangkan nyawa petugas atau masyarakat atau menyebabkan luka berat.
Dia mencontohkan dalam sebuah kasus ketika terjadi aksi penggunaan senjata tajam seperti pembacokan dan petugas atau warga berada dalam jangkauan bacokan, maka saat itu petugas diizinkan melepaskan tembakan. Adapula contoh lain ketika seorang anak buahnya semasa bertugas mengungkapkan dikejar oleh seorang yang positif mengenakan bom di tubuhnya, dia memberi instruksi untuk langsung menembak orang tersebut di bagian kepala.
Untuk itu, Bekto mendorong agar para anggota kepolisian menguasai benar setiap ketentuan yang tertuang dalam peraturan sehingga tindakan yang diambil bisa dipertanggung jawabkan dengan baik di depan hukum. Dia juga mengungkapkan agar anggota polisi tidak takut dalam menggunakan senjatanya sepanjang tindakan tersebut memenuhi azas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.
"Yang paling penting buat polisi itu, jangan takut untuk menembak; tetapi kuasai betul aturan aturan mengenai masalah penembakan, kuasai betul kapan boleh menembak, kapan tidak boleh menembak. Apakah itu memenuhi asas legalitas, nesesitas, maupun proporsionalitas. Jangan orang pakai lidi [lantas] ditembak, itu kan tidak proporsional, begitu," terangnya.
Senada dengan Bekto, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Pol Baharuddin Djafar sepakat jika setiap anggota polisi harus tahu dan memahami segala ketentuan yang ada. Untuk itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan baik melalui media daring seperti situs dan pembentukan tim sosialisasi oleh markas besar Polri yang akan berkeliling ke seluruh wilayah.
Namun, dia menekankan, pemahaman seorang anggota polisi terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan tidak seharusnya didasari pada sosialisasi oleh tim semata.Ketika seorang anak bangsa menjadi bgian dari anggota kepolisian, dia harus segera mencari tahu setiap aturan yang mengatur ruang geraknya.
"Pemahaman seharunya tidak berdasarkan kepada sosialisasi tadi... Dia harus cari dong, sehingga dia harus tahu saya boleh berbuat apa dan tidak boleh berbuat apa," katanya.
Dia juga mengingatkan agar dalam mengambil tindakan, anggota kepolisian selalu mengedepankan azas keseimbangan antara ancaman yang dihadapi dengan tindakan yang diambil, serta waktu yang tepat untuk mengambil tindakan.
"Dia harus hitung kapan saya harus lakukan tindakan itu.Kalau tindakan itu benar, maka dia selamat, tetapi kalau salah dia terkena sanksi," katanya.
Adapun kesalahan dalam mengambil tindakan atau kelalaian penggunaan senjata berpotensi menghadapkan seorang anggota polisi kepada tiga unsur yakni unsur disiplin, kode etik, dan pidana.
"Kalau melanggar disiplin, disidang disiplin; kalau melanggar kode etik, tidak profesional, dia disidang kode etik; dan kalau ada unsur pidana, dia harus dipidana dengan pidana umum karena kepolisian tunduk pada pidanan umum," katanya.
Terkait sanksi yang dijatuhkan, menurutnya, hukuman terberat yang mungkin diterima seorang anggota kepolisian adalah pencopotan dari jjabatan atau pemecatan. Adapun jika terdapat unsur pidana umum, seorang anggota juga tidak akan luput dari hukuman penjara.
Polisi Jangan Takut Menembak
Maraknya kejadian penembakan oleh personel berujung kematian yang kemudian membuat publik meradang belakangan ini menimbulkan pertanyaan, apakan polisi bisa melakukan penembakan seenaknya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium