Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengajak tokoh-tokoh yang disebut menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk melapor ke kepolisian.
“Jangan bantah-bantah saja, mari sama-sama ke Bareskrim Polri. Kita lawan, karena begitu caranya,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Kemarin, Marzuki secara resmi melaporkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiarto, serta pengusaha Andi Narogong ke Bareskrim.
Marzuki merasa nama baiknya dicemarkan karena sama sekali tidak menerima dana Rp20 miliar yang disebutkan oleh Andi. Dia mengaku tidak mengenal pengusaha yang diduga mengatur proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
“Andi bilang dana itu yang akan disampaikan kepada saya, tapi tidak pernah ketemu saya. Saya tidak pernah kenal tiga orang itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana korupsi e-KPT. Selain Marzuki, mereka antara lain mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mendukung penuh langkah Marzuki melaporkan Irman, Sugiarto, dan Andi ke Bareskrim. Dia juga mengajak tokoh lain yang disebutkan namanya untuk melakukan hal yang sama jika merasa tidak menerima duit korupsi e-KTP.
“Sehingga kanalnya adalah hukum, bukan politik. Ini peradaban baru dalam dunia hukum,” ucapnya di tempat yang sama.