Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP HAKIM MK: Patrialis Akbar Resmi Dibebastugaskan

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membebastugaskan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat (27/1/2017).
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Wahyu Putro A
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membebastugaskan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat (27/1/2017).

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan pembebastugasan terhadap tersangka penerima suap tersebut dilakukan berdasarkan surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.02/2017. "Surat itu terkait usulan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan pembebastugasan Patrialis Akbar," kata Arief di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Setelah dibebastugaskan, praktis Patrialis Akbar tak lagi memiliki kewenangan sebagai hakim konstitusi. Selain soal pembebastugasan, surat itu juga memuat usulan untuk membentuk Majelis Kehormatan MK. Sebagai tindaklanjut, mereka telah menunjuk nama-nama yang bakal masuk di Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. 

Tim tersebut terdiri dari lima orang, dari unsur MK terdapat nama Wakil Ketua MK Anwar Usman, seorang dari Komisi Yudisial, mantan hakim MK Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, dan tokoh masyarakat As'ad Said Ali. "Setelah majelis terbentuk, maka MKMK akan melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis Akbar, " jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Patrialis Akbar, salah satu hakim MK dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia  diduga menerima suap terkait uji materi Undang-undang No. 51/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hakim konstitusi tersebut, dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 Undang-undang 31/1999 yang diubah melalui Undang-undang No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper