Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.
Atut yang tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/12/2013), tampak tidak sehat, sehingga harus dipapah oleh ajudannya. Atut masuk ke ruang steril KPK tanpa berkomentar.
Pengacara Atut, Firman Wijaya yang ikut menemani ketua DPP Partai Golkar bidang Perempuan tersebut mengatakan kliennya dalam kondisi sakit.
"Memang ada pertimbangan kesehatan awalnya, karena memang kondisi ibu kurang sehat," ucap Firman, seperti dikutip Antara, Jumat (20/12/2013).
Selain sakit, Firman mengakui bahwa Atut sedang dalam kondisi tertekan.
"Ini manusiawi, situasi dalam tekanan, tapi hari ini siap memenuhi KPK, kami sebagai kuasa hukum melakukan sebaiknya kepada ibu Atut supaya kooperatif, secara proporsional. Itulah harapan kita," ungkap Firman.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 16 Desember, ia dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undan No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa (17/12) lalu.
KPK juga menyangkakan Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tapi belum mengeluarkan spridik untuk kasus tersebut.
KPK telah mencegah sekretaris pribadi serta ajudan Ratu Atut, Alinda Agustine Quintansari dan Riza Martina bepergian keluar negeri.