Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panitera MK Diperiksa KPK Terkait Sengketa Pilkada Lebak

KPK memanggil Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Bisnis.com, JAKARTA--‎ KPK memanggil Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Kasus itu sendiri menjerat mantan kandidat Pilkada Lebak tahun 2013, Amir Hamzah sebagai tersangka.

Berbeda dengan Sekretaris Jenderal MK, ‎Janedjri Mahilli Gaffar yang turut diperiksa juga hari ini dalam perkara yang sama. Kasianur diperiksa lebih lama yakni sekitar tiga jam di Gedung KPK Jakarta.

Kasianur menegaskan bahwa dirinya diperiksa tim penyidik KPK hanya untuk menambahkan beberapa keterangan dirinya yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada tim penyidik KPK.

Selain itu, Kasianur juga sempat ditanyakan tentang‎ penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten yang telah menjerat Kasmir dan Amir Hamzah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Hanya soal kaitannya dengan Kabupaten Lebak atas nama tersangka Hamzah. Kaitannya dengan putusan-putusan lebak itu," tukas Kasianur usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/10).

Selain Kasianur, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎dua orang lain yakni Sekjen MK, Janedjri Mahilli Gaffar dan ‎Kepala Kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/10).

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut pihak KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper