Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Suap Pilkada Lebak: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wawan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
 Tubagus  Chaeri Wardhana/Jibiphoto
Tubagus Chaeri Wardhana/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Untuk itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini.

"Keberatan kuasa hukum [Wawan] tidak dapat diterima, memerintahkan ke JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Menurut majelis hakim, penolakan eksepsi terdakwa berdasarkan sejumlah pertimbangan. Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait terdakwa sudah cermat dan lengkap.

Wawan secara pribadi maupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp1 miliar yang ditujukan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Atas dasar itu, eksepsi Wawan yang menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan itu adalah calon Bupati Lebak dan Wakilnya, Amir Hamzah dan Kasmin harus ditolak. Begitu juga dengan keberatan atas surat dakwaan yang tidak cermat dalam mengungkap pihak yang menyuap. Hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara, sehingga keberatan kembali ditolak.

Wawan sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dari komitmen awalRp3 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Serta didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar guna memenangkan sengketa Pilgub Banten untuk Kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper