Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana Diadili Pekan Depan

Wawan mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 guna menjalani hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013.
Tubagus Chaeri Wardana/Antara
Tubagus Chaeri Wardana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu bakal diadili dalam perkara suap perizinan dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Rencananya sidang pembacaan dakwaan Wawan akan dilaksanakan pada Senin (6/9/2021).

"Terdakwa TCW tersebut tidak dilakukan penahanan dan masih tetap berada di Lapas Sukamiskin Bandung karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Diketahui, Wawan mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 guna menjalani hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan juga dijatuhi pidana lantaran terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten. Dia divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Selanjutnya, Wawan kembali tersangkut perkara dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Wawan bersama mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Dalam perkara ini, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko.

Pemberian itu terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper