Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan untuk dua terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek pada hari ini, Rabu (1/9/2021).
Keduanya adalah mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga anak buah Juliari Peter Batubara tersebut yakni, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus kedua terdakwa bersalah sesuai tuntutan tim jaksa.
"Benar, sesuai jadwal persidangan hari ini diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko S. Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meyakini Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.
Matheus Joko, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara itu, Jaksa menuntut agar Adi Wahyono dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.