Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi.
Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
Hukuman Wawan dipangkas menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti senilai Rp58.025.103.858,00 subsider 3 (tiga) tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (19/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang selama 7 tahun penjara.
Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meloloskan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari jerat pidana pencucian uang.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1/2021).
Ali memaparkan, bahwa alasan kasasi antara lain, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU.
Seperti diketahui, meski memperberat hukuman menjadi 7 tahun, majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Jakarta kembali mementahkan pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap adik Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tugas Chaeri Wardana alias Wawan.
Sementara itu, di tingkat I Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.
Korupsi
Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Di tingkat pertama, JPU menyatakan Wawan melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, disebutkan Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 melakukan pencucian uang sebesar Rp100,7 miliar.
Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang, sehingga dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1,7 triliun melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.
Menurut majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Idris, JPU KPK hanya mendalilkan keuntungan tidak sah dari proyek-proyek yang didapat dari SKPD Provinsi Banten dari tahun 2005-2012 tetapi tidak menguraikan kerugian negara akibat perbuatan Wawan dalam proyek-proyek tersebut.