Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PATRIALIS AKBAR : Perantara Suap Dipindah ke LP Cirebon

Terpidana perantara suap untuk mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dipindah penahanannya ke lapas Cirebon.
Kamaludin berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9)./Antara-Muhammad Adimaja
Kamaludin berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Terpidana perantara suap untuk mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dipindah penahanannya ke lapas Cirebon.

Kamaludin, nama sang terpidana, dipindah bukan atas keinginannya.

"Terus terang saya terkejut ketika mendengar kabar dari istrinya Kamaludin bahwa dia [Kamaludin] dipindah ke LP Cirebon. Yang jelas kepindahan ini bukan atas kehendaknya Kamaludin," kata pengacara Kamaludin, Wirawan Adnan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Kamaludin divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny yang ditujukan untuk Patrialis.

"Ada pihak yang tidak senang dengan kejujuran yang telah disampaikan di persidangan. Padahal, Kamaludin telah memperoleh JC (justice collaborator) dari KPK," tambah Wirawan.

Menurut Wirawan, saat Kamaludin akan dieksekusi KPK sempat memberikan pilihan kepada Kamaludin di mana akan menjalani masa hukuman.

"Kamaludin memilih Sukamiskin, karena itu saya sungguh terkejut ketika dia dipindah ke Cirebon, seolah terkesan agar dia lebih terasing dan lebih menderita," ucap Wirawan.

Pemindahan Kamaludin ke lapas Cirebon dilakukan pada 10 Oktober 2017. "Kamaludin juga tidak boleh dijenguk selama 3 bulan pertama di Cirebon," tambah Wirawan.

Padahal masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan (mapenaling) dalam lapas biasanya hanya 1 minggu.

Sedangkan Patrialis Akbar juga sudah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin. Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga pernah membawahi Ditjen Pemasyarakatan itu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper