Kabar24.com, JAKARTA — Patrialis Akbar dituntut hukuman selama 12 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terlibat menerima suap sehubungan dengan jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan tuntuan, Senin (14/8/2017), Tim Penuntut Umum mengatakan berdasarkan keterangan fakta persidangan, Patrialis dianggap mengetahui ada upaya pemberian uang dari Basuki Hariman kepadanya melalui Kamaludin terkait permohonan uji materi Undang-undang (UU) No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adapun beberapa bukti yang disebutkan oleh tim penuntut umum seperti percakapan antara Patrialis dan Kamaludin pada 23 Desember 2016 di mana nama yang terakhir mengatakan dia belum mendapat perintah lagi dan belum bertemu lagi.
Menurut penuntut, ungkapan ini bermakna belum ada pemberian dari Basuki Hariman.
“Jika terdakwa mengatakan tidak paham dengan maksud perkataan tersebut terdakwa melakukan upaya mencegah atau klarifikasi atas hal-hal yang dapat membuat dirinya terlibat tindakan melanggar hukum dan norma,” ujar penuntut umum dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian.
Empat hari sebelum percakapan itu,Patrialis juga mengajak Kamaludin untuk bertemu sekaligus ingin mengajak ingin berbincang dengan Basuki Hariman. Tidak hanya itu, sebelum berangkat menunaikan ibadah umrah pun, Patrialis juga menerima uang sebesar US$10.000 dari Basuki Hariman melalui Kamaludin.
Baca Juga
Setidaknya, sebanyak US$500 dari uang tersebut kemudian diberikan kepada teman dekat Patrialis, Anggita Ekaputri yang mengakui bahwa dia menerima uang tersebut seblum Patrialis berangkat ke Tanah Suci dan disimpan selama sebulan.
Penuntut Umum mengatakan bahwa uang tersebut bukanlah uang pembayaran utang-piutang sebagaimana yang diucapkan oleh Patrialis karena Kamaludin mengatakan uang tersebut ada kaitannya dengan pertemuan sebelumnya di Restoran Penang Bistro.