Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patrialis Akbar Akui Terima US$10.000 Dari Kamaludin

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui bahwa ia menerima US$10.000 dari Kamaludin sebagai pelunasan uatang.
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -  Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui bahwa ia menerima US$10.000  dari Kamaludin sebagai pelunasan uatang.

"Jumlah utang yang dibayarkan sekitar Rp120 juta. Pak Kamal menyerahkan US$10.000," kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7/2017).

Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang didakwa memberikan uang sejumlah US$50.000  (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah rekan akrab dalam bermain golf Patrialis sekaligus menjadi terdakwa perantara pemberian suap.

"Sekitar pertengahan Desember, saya main golf dengan Pak Kamal, kita cerita mau ke mana Desember? Pak Kamal mengatakan mau jalan-jalan ke luar negeri sama keluarga sedangkan saya Insya Allah umrah. Saya katakan 'Maaf kalau begitu antum sudah banyak duit dong jalan-jalan keluar negeri, ya lumayanlah, utang dibayar dong'," ungkap Patrialis.

Ia dan Kamal mengaku sudah sering saling membantu.

"Saya dan Pak Kamal sudah sering saling bantu, dan ketika Pak Kamal menyerahkan uang, saya tanya, 'Ini utang kan?', Terus pulang, saya punya bukti transfer kepada Pak Kamal, Yang Mulia," tambah Patrialis.

Pemberian uang US$10.000  itu terjadi pada 23 September 2016 di rumah Patrialis.

Dalam dakwaan disebutkan Basuki memberikan uang  US$20.000 pada 23 Desember 2016 melalui Darsono (supir) yang selanjutnya menyerahkan kepada Kamaludin di area parkir Plaza Buaran.

Kamaludin lalu mengantarkan uang itu ke rumah Patrialis lalu memberikan setengah uang itu yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS agar dapat dipergunakan untuk keperluan umrah. Ada pun sisa uang sejumlah US$10.000 digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper